
KOTAKU, BALIKPAPAN-Antrean panjang para sopir truk di SPBU yang ada di Kaltim membuat petugas kepolisian tak tinggal diam. Benar saja, hasil penyelidikan, polisi berhasil membongkar aksi penimbunan. Tak tanggung-tanggung aksi itu dilakukan empat pria yakni C (49), A (43), S (37) dan F (47) dengan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang jika ditotal sebanyak 1,4 ton.
Keempat pelaku ini terancam hukuman 5 tahun lantaran melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 480 KUHP.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusuf Sutedjo didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Pol Indra Lutrianto Amstono dan Kapolresta Balikpapan AKBP V Thirdy Hadmiarso dalam Press Conferencenya, Kamis (31/3/2022) mengatakan keempatnya merupakan hasil pengungkapan dua kasus dugaan penggelapan solar bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Balikpapan dan Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Jadi ini kami ungkap dua kasus, peraktik penimbunan solar subdisi di wilayah hukum Kaltim,” ungkap Yusuf.
Dijelaskannya, untuk pria berinisial C merupakan penimbun solar di Balikpapan dengan motif melakukan modifikasi tangki truknya sehingga kapasitasnya mampu menampung hingga 400 Liter. Idealnya truk berjenis dump truk ini hanya memiliki kapasitas 200 Liter.
Penimbunan itu, kata Yusuf sudah tercium saat petugas kepolisian melakukan penyelidikan 30 Maret 2022 lalu. Dalam penyelidikan itu, penyidik Reskrimum Polresta Balikpapan mencurigai truk nomor polisi L 9608 UT yang sedang mengisi solar di SPBU.
Selepas mengisi solar, lanjut dia menerangkan, sopir berinisial C langsung melanjutkan perjalanan hingga dihentikan polisi di Jalan Soekarno Hatta Km 9,5 Balikpapan Utara, sekitar pukul 10.30 Wita. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, pria itu mengaku membeli sebanyak 400 Liter solar subsidi.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, rupanya truk milik C ini sudah dimodifikasi sehingga terpasang dua tangki BBM. Usut punya usut, tangki BBM ini ternyata tidak terhubung secara langsung dengan sistem mesin dalam truk.
“Jadi dua tangki ini memang sengaja dibuat untuk menampung solar subsidi,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuannya, solar subsidi ini akan dibawa ke penampungan yang ada di Kilometer 13 Balikpapan untuk selanjutnya dijual ke pelaku industri.
Sebelum terungkapnya praktik yang dilakukan oleh C, rupanya personel Subdit Indagsi Direskrimum Polda Kaltim juga menemukan penyalahgunaan peruntukkan stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPBU) KSU Mitra Mandiri di PPU, Jumat (4/3/2022).
“SPBU semestinya khusus mendistribusikan penyaluran solar subsidi kepada nelayan di PPU. Tetapi malah disalahgunakan penggunaannya oleh pihak pengelola inisial A dan F warga PPU serta S warga Palu. Padahal SPBU ini rutin memperoleh pasokan solar subsidi dari Pertamina,” kata Yusuf.
Dalam aksinya, tiga pemuda ini menyunat jatah solar yang seharusnya dijual kepada nelayan. Setiap pengiriman sebanyak 10 ribu Liter, 3 ribu Liternya disimpan untuk kemudian dijual kepada pelaku industri.
“Pertamina mengirimkan BBM jenis solar bersubsidi ini sebanyak 4 kali dalam sebulan,” ujarnya.
Usut punya usut, praktik itu sudah dilakukanya sejak 4 tahun silam yakni sejak tahun 2019. Akhirnya pelaku dapat dibekuk saat kedapatan menjual BBM solar subsidi ke Km 13 RT 8 Kecamatan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam PPU.
Solar subsidi tersebut dijual seharga Rp7.200 per Liter kepada penimbun sehingga memperoleh keuntungan sekita Rp2 ribuan per Liter.
Saat diamankan, polisi juga mendapatkan mobil pikap pelaku yang mengangkut solar subsidi sebanyak 30 jeriken dengan masing-masing berisi 35 Liter.
Dalam kesempatan itu, Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria yang juga turut hadir dalam Press Conference tak lupa memberikan apresiasi kepada Polda Kaltim yang berhasil membongkar praktik kotor tersebut.
Dikatakannya, praktik oleh orang tak bertanggungjawab itu merupakan salah satu cikal bakal langkanya solar. Menurutnya pelaku nekat melakukan ini dikarenakan disparitas harga yang cukup jauh antara harga solar subsidi dan industri.
“Harga solar bersubsidi yang dijual Rp5 ribu per Liter sedangkan solar industri dijual dengan harga Rp7 ribu per Liter,” tutupnya. (*)
