Hukum

Video Syur yang Viral di Balikpapan Terungkap, Pemeran dan Penyebar Masih Pelajar

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso memperlihatkan barang bukti kepada awak media saat press conference, Jumat (20/8/2021) (foto:kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Polresta Balikpapan berhasil mengungkap video syur yang viral di sosial media, Jumat (13/8/2021) pekan lalu. “Setelah ditelusuri ternyata warga Balikpapan,” ungkap Kapolresta Balikpapan V Thirdy Hadmiarso dalam pres conference, Jumat (20/8/2021).

Diterangkan, adegan syur dilakukan saat mengikuti pertemuan secara virtual dengan posisi kamera aktif.

Aksi itu terekam dan disebar oleh rekannya hingga viral di Twitter. Adapun pemeran video itu merupakan oknum pelajar salah satu SMA Negeri di Balikpapan.

Lanjut ia menjelaskan, video tersebut kali pertama tersebar dalam sebuah group sekolah. Pelaku yang menyebarkan yakni AA (17) yang juga tercatat sebagai pelajar di sekolah yang sama dengan pemeran video.

“Yang bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan dan selanjutnya kami lakukan penyidikan untuk proses lebih lanjut,” ulasnya.

Menurut pengakuan AA, ia tidak sengaja menyebarkan video tersebut. Alias reflek. Sementara pemeran video masih menjalani pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga unit Handphone (HP) beserta delapan bukti screenshoot percakapan pelaku.

Adanya kejadian itu, Thirdy berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, apalagi pemeran dan pelaku masih di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, yang bersangkutan dikenakan UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, kemudian yang kedua UU No 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik dengan hukuman paling lama 15 tahun.

“Sedangkan pemerannya masih (menjalani) pemeriksaan, karena yang bersangkutan di bawah usia, kami lakukan proses melalui Restorative Justice dan sudah koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan, Red),” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top