Metro

Wali Kota Balikpapan akan Sanksi Camat dan Lurah serta Penutupan Kegiatan

Kemudian melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid 19 dan tidak hanya bertindak responsif. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Adapun camat dan lurah diminta bertindak tegas dan tidak ragu-ragu dalam melakukan langkah-langkah antisipasi atau melakukan tindakan yang diperlukan sebagaimana tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi camat dan lurah yang tidak melakukan langkah-langkah sebagaimana tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas sampai dengan pembebasan dari jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, surat edaran kedua yang ditujukan kepada masyarakat Balikpapan untuk diminta dan diingatkan kembali seluruh lapisan masyarakat agar sungguh-sungguh memperhatikan, bersikap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dalam setiap kegiatan dilakukan berupa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan tertentu dengan mengumpulkan orang banyak yang bersamaan waktu dan tempatnya lebih dari 30 orang sampai dengan maksimal 100 orang, wajib mengajukan dan mendapatkan rekomendasi dari satgas penanganan Covid 19 serta surat tanda terima pelaporan (STTP) dari instansi Kepolisian Republik Indonesia.

Jika masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana tersebut, maka akan dikenakan sanksi atau tindakan tegas sampai dengan penutupan atau pemberhentian kegiatan yang sedang dilakukan. “Kami lihat yang melebihi dari ketentuan dan melanggar protokol kesehatan maka kami minta dilakukan tindakan untuk menjaga jangan sampai ada penularan Covid 19,” tukasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top