Metro

Kecamatan Balikpapan Kota Operasi Prokes, 14 Orang Terjaring

Penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kecamatan Balikpapan Kota (foto: kotaku.co.id/soleh)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tekan kasus Covid-19, Kecamatan Balikpapan Kota gelar operasi protokol kesehatan di tempat usaha dan fasilitas sosial di kawasan pertokoan, juga kawasan pasar tradisional yang ada di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota. Itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan No 23 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai salah satu upaya untuk terus menekan angka penularan kasus Covid-19.

Operasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) dipimpin Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Kota Iskandar Noor serta instansi lain yakni Koramil, Polsek, Satpol PP, Dishub. Termasuk Babinsa. Bhabinkantibmas. Kasi Trantib kelurahan se-kecamatan Balikpapan Kota juga turun ke lapangan untuk melakukan razia prokes.

“Hari ini kami ke tempat usaha masyarakat dan fasilitas sosial di kawasan pertokoan dan pasar tradisional yang ada di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota seperti Pasar Balikpapan Permai, Pasar Baru dan Pasar Klandasan guna menekan angka penyebaran Covid19 di Balikpapan yang sama-sama diketahui terdapat penambahan kasus harian ditiap kecamatan dan kelurahan,” tutur Iskandar mewakili Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy Kusuma saat ditemui Kotaku.co.id, Rabu (16/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan prokes di pasar-pasar yang ada di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota terdapat 14 pelanggar. Dari jumlah itu, satu orang memilih membayar denda, lima orang memilih menyediakan masker, lima orang kerja sosial, dan tiga lainya belum menentukan.

Sebelumnya Iskandar menjelaskan bagi yang terjaring razia dikenakan sanksi denda Rp100 ribu atau menyediakan masker 19 lembar serta kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum yang ada di daerah tersebut.

“Upaya kami melakukan pendisiplinan ini bagian dari mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap tertib dan disiplin melaksanakan 4M setiap beraktivitas di luar rumah apapun bentuk aktivitasnya termasuk berjualan dan berbelanja. Jangan sampai ada yang tertular dan menularkan pada saat beraktivitas di luar rumah. Usaha masyarakat harus tetap bisa berjalan namun jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan covid19,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top