Hukum

Setelah Adik, Giliran Sang Kakak Diringkus Polresta Balikpapan, Kasus Pencurian HP

Petugas kepolisian saat menunjukkan HP hasil jarahan pelaku (kotaku.co.id/soleh)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Satreskrim Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus pencurian telepon seluler yang dilakukan RB (27) seorang residivis yang bekerja sebagai tukang parkir, warga Jalan Jendral Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Tiga jenis HP merek Oppo dan Vivo turut diamankan polisi, Senin (19/4/2021) lalu.

Wakapolres Balikpapan AKBP Sepbril Sesa menjelaskan, awal mula pengungkapan dari Laporan Polisi (LP) 15 Januari 2021 lalu. Lanjut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangam Satreskrim Polresta Balikpapan, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, berhasil ditemukan barang yang sesuai dengan LP.

“Sebelumnya sudah kami amankan adik kandung dari pelaku ini, namun pada saat pelaku utama yakni RS (25) sudah diamankan RB belum mengakui,” tuturnya kepada awak media, Rabu (21/4/2021).

Dijelaskan, pelaku beraksi di Telaga Sari, Balikpapan Kota dengan modus memasuki rumah yang pintunya terbuka. Melihat rumah terbuka pelaku pun langsung mengambil HP tersebut. Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan aksi solo atau sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

To Top