
KOTAKU, BALIKPAPAN-Oknum guru ngaji berinisial JML (46) warga Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, mendekam di balik sel jeruji besi setelah dilaporkan orang tua muridnya. JML dituduh melakukan pelecehan seksual kepada murid perempuan yang masih berusia belia. Akibatnya, penjara 15 tahun menanti pria tersebut setelah dijerat Pasal Perlindungan Anak.
Kamis (4/9/2022) JML yang juga bekerja sebagai pegawai swasta itu sudah berseragam oranye dan digiring menuju halaman Mako Polresta Balikpapan guna digelarnya proses ungkap kasus di hadapan awak media.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menyampaikan bahwa JML merupakan seorang duda yang telah lama ditinggal istrinya yang telah meninggal dunia.
“Motifnya ya karena sudah lama ditinggal istri, jadi ada kebutuhan yang tak tersalurkan,” kata Rengga.
Lebih lanjut dia menerangkan, perilaku amoral JML beraksi saat ia mengajar ngaji di sebuah rumah di Kelurahan Klandasan Ilir, Sabu (30/7/2022) malam.
“Saat dua santri lainnya pergi keluar, JML melancarkan aksinya dengan memegang anggota tubuh korban yang masih berusia 12 tahun,” terangnya.
Merasa ketakutan, korban akhirnya kabur pulang ke rumah dan melaporkan kepada orang tuanya. Mendapat laporan sang buah hati, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polresta Balikpapan. Tak lama berselang, JML diamankan.
Sementara itu, saat kembali dibawa menuju sel tahanan JML mengaku kepada awak media hanya sebatas meraba bagian dada korban. “Meraba saja. Bagian dada,” tutupnya. (*)
