
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kamia (8/9/2022), beredar di media sosial rekaman CCTV terkait aksi pencurian di kios ponsel, Jalan Sidodadi RT 39, Balikpapan Barat. Video berdurasi 3 menit 26 detik itu merekam jelas tampang pelaku yang sedang menjalankan aksinya.
Terlihat dalam rekaman sekitar pukul 03.40 Wita seorang pria menggunakan baju berkelir merah maroon dan celana jeans biru muda dengan leluasa mengambil beberapa bungkus rokok yang ada di etalase atas. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil paket data dan beberapa benda lainya. Pelaku terlihat santai dalam aksinya, pelaju juga terekam mengutil dan meminum es yang ada di kulkas kios.
Kejadian itu kali pertama diketahui saat pagi harinya. Salah seorang pekerja di kios itu kaget melihat beberapa barang yang ada di kiosnya ludes. Lantas, dia langsung melaporkan kejadian kepada kepolisian sektor Balikpapan Barat. Laporan itu juga disertakan rekaman CCTV.
Berbekal rekaman CCTV itu, tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama identitas pelaku berhasil dikantongi. Tiga hari berselang pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku berinisial MA dan berhasil kami amankan Minggu (11/9/2022),” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto dalam Press Conferencenya yang berlangsung di halaman Mako Polresta Balikpaoan, Selasa (13/9/2022) siang.
Dalam kesempatan tersebut, terlihat pelaku yakni seorang pria pria berusia 19 tahun. Pelaku tertunduk malu sembari memegang barang bukti yang juga berhasil diamanknkan. Seeperti puluhan bungkus rokok serta kartu paket data dan telepon genggam yang dia ambil dari kios ponsel tersebut.
Kepada polisi, dia menjelaskan, modus operandinya MA memanjat dan masuk kios melalui plafon. Setelah berhasil menjebol pintu selanjutnya MA dengan leluasa mengambil barang berharga. “Tapi dia (pelaku, Red) tidak sadar kalau terekam CCTV,” tambahnya.
Pelaku tampak tenang dalam melakukan aksinya, bahkan sempat meminum minuman ringan yang berada di kulkas yang terdapat dalam kios. Kemudian mengambil rokok di etalase.
Dari hasi pengembangan, MA merupakan komplotan dan merupakan residivis pencurian toko dan sepeda motor. Saat ini MA dan komplotannya berhasil diamankan dan mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Balikpapan Barat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)
