Hukum

Aniaya Pacar karena Menolak Jalan-Jalan, Pria di Balikpapan Diamankan Polisi

MY yang kini ditahan di Polsek Balikpapan Utara (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Polsek Balikpapan Utara mengamankan pelaku penganiayaan dengan kekerasan yang dilakukan pria berinisial MY (27), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

MY dilaporkan korban berinisial RP (30), warga asal Palangkaraya.

Kapolsek Balikpapan Utara Singgih Supriyatmoko mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku. “Pelaku memukul kepala korban, menendang, membenturkan kepala ke tembok, mencekik, dan membanting korban, sehingga korban mengalami sakit kepala yang parah,” jelas Singgih, Senin (8/7/2024).

Dia menerangkan, kejadian bermula ketika pelaku dan korban terlibat cekcok mulut yang kemudian memanas menjadi tindakan kekerasan fisik.

Pelaku, dalam keadaan marah, meluapkan emosinya dengan melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap korban. Korban yang mengalami luka-luka pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif di balik penganiayaan ini diduga terkait dengan hubungan asmara yang tidak berjalan mulus.

“Keduanya sebelumnya memiliki hubungan asmara. Diduga pelaku merasa frustrasi dan marah karena korban kerap menolak ajakan pelaku untuk pergi jalan bersama.

Penolakan itulah kemudian memicu amarah pelaku hingga nekat melakukan tindakan kekerasan,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku MY di kediamannya.

Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Kanudjoso Djatiwibowo menunjukkan adanya luka-luka di tubuh korban sesuai dengan keterangan yang diberikan.

“Korban mengalami sakit kepala akibat pukulan dan benturan keras yang diterimanya,” katanya.

Pelaku MY saat ini telah ditahan di Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 2,8 tahun penjara,” tegas Singgih. (*)

To Top