KOTAKU, BALIKPAPAN-Untuk mempercepat proses pengesahan peraturan daerah yang tertunda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Senyiur, Senin (4/11/2024).
Kegiatan ini membahas penyusunan kajian akademik, naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kegiatan FGD menjadi langkah penting untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan peraturan yang diharapkan segera dirasakan manfaatnya oleh warga Balikpapan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pembahasan Raperda.
Andi Arif Agung atau populer dengan nama A3 mengatakan salah satu kendala yang dihadapi adalah dinamika yang terjadi setelah Pemilu Legislatif, terutama karena perubahan periode anggota DPRD dan pembentukan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru. Kondisi ini menyebabkan keterlambatan dalam pembahasan beberapa Raperda.
“Dari sekitar 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang kami rencanakan, ditambah dua Raperda kumulatif terbuka, saat ini baru sekitar lima Perda yang bisa kami selesaikan,” ujar A3.
Lebih lanjut, dia menjelaskan beberapa Raperda masih tahap pembicaraan tingkat pertama dan memerlukan fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Biro Hukum.
Salah satunya adalah Raperda tentang Kota Layak Anak yang sudah selesai di tingkat DPRD Balikpapan, namun masih menunggu harmonisasi dari Pemprov Kaltim.
Begitu pula dengan Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Balikpapan, yang masih proses harmonisasi.
“Kami berharap fasilitasi dari provinsi bisa selesai sesuai jadwal 14 hari, namun kami tetap menunggu perkembangannya,” tambahnya.
DPRD Balikpapan pun berencana mengunjungi Biro Hukum Provinsi Kaltim guna mempercepat penyelesaian beberapa Raperda yang tertunda.
Dalam kesempatan sama, A3 menjelaskan sebelum pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, DPRD juga akan menetapkan Propemperda 2025, dengan prioritas penyelesaian Raperda yang masih tertunda.
Salah satunya adalah Raperda tentang Izin Mendirikan Tanah Negara (IMTN) yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
DPRD Balikpapan melalui Bapemperda berkomitmen untuk menyelesaikan sekitar 60 persen dari Propemperda 2025 tepat waktu, dengan target menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)