KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud menyapa warga RT 33 Jalan Cemara, Balikpapan Tengah, melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019, tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum yang digelar Minggu (9/6/2024).
Kegiatan ini dihadiri narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam menyelenggarkan bantuan hukum bagi masyarakat, yakni Saut Marisi Halomoan Purba dan Andre M Purba.
Sementara itu Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kota Balikpapan Andi Achmad Mutawalli hadir sebagai moderator.
Hasanuddin Mas’ud atau yang populer disapa Hamas menyampaikan, sosialisasi ini adalah tugas dan tanggung jawab para anggota DPRD Kaltim, dalam memberikan pemahaman tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Mungkin banyak warga yang belum paham masalah hukum dan tidak semua orang bisa membiayai hukum,” ujar Hamas, saat memberi sambutan.
Ia menjelaskan, syarat penerima bantuan hukum antara lain, memiliki Kartu Tandan Penduduk (KTP) wilayah Kaltim, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dan memiliki masalah hukum.
“Adapun bantuan hukum bisa berupa hukum pidana, perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hukum waris,” ungkapnya.
Saut Marisi Halomoan Purba mengatakan, ada berbagai macam bentuk bantuan hukum. Misalnya terkait pertanahan, pembagian harta gono gini atau harta waris.
“Bahkan kalau ada warga yang tidak setuju adanya pembangunan tempat sampah di depan rumahnya, bisa dibantu untuk diselesaikan melalui (gugatan) PTUN,” ungkapnya.
Kegiatan ini berjalan interaktif. Warga yang hadir berharap DPRD Kaltim dapat membantu legalitas tanah dan bangunan tempat tinggalnya.
Ketua RT 33 Jalan Cemara Balikpapan Fitriansyah menyebut, perumahan di lingkungan RT 33 dan 34 merupakan rumah dinas instansi vertikal Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Kota Balikpapan, yang asalnya merupakan tanah hibah dari Pemprov Kaltim.
“Ada 27 rumah dinas. Tujuh rumah sudah sertifikat dan 20 rumah belum. Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun, sejak 1949.
Kalau bisa, mohon dibantu agar kami bisa memiliki legalitas,” ujar Fitriansyah.
Ia mengaku lega, setelah mendapat respons positif dan rekomendasi untuk menyurati DPRD Kaltim guna membahas hal tersebut dengan semua pihak terkait. (*)