Metro

Catat! Urus SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, Polresta Balikpapan: Pastikan Kepesertaannya Aktif

Flyer imbauan dan informasi mengenai proses permohonan SIM menggunakan nomor BPJS Kesehatan aktif (kotaku.co.id/Ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Polresta Balikpapan menerbitkan imbauan kepada pemohon pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), terkait kewajiban menyertakan Nomor BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengatakan, imbauan ini disampaikan agar masyarakat nantinya tidak repot dan bolak-balik dalam proses pengurusan SIM di Kota Balikpapan.

“Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” ujar Ipda Sangidun, melalui keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).

Dijelaskan, dasar hukum penerapan ketentuan terbaru ini, antara lain Inpres Nomor 1 tahun 2002 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kedua, Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/534/III/YAN.I/2022, tanggal 11 Maret 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Pelayanan Publik (Yanlik) Polri.

Diketahui, Polri dan BPJS Kesehatan akan menggelar uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis SIM, mulai dari SIM A, SIM B, hingga SIM C.

Uji coba dimulai 1 Juli – 30 September 2024 untuk seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Sangidun melanjutkan, perlu dilakukan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut, agar tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Implementasinya pun rencananya tidak langsung dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap.

Ia mengimbau, agar masyarakat mulai menyiapkan BPJS Kesehatan aktif, saat hendak melakukan pengurusan SIM di Satpas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Balikpapan.

“Guna mempermudah pengurusan SIM, pastikan BPJS Kesehatannya masih dalam keadaan aktif,” imbuhnya. Adapun ketentuan ini efektif mulai 1 Juli 2024 mendatang. (*)

To Top