Hukum

Hasil Tangakapan di Samarinda, 96 Paket Sabu Diblender di Polda Kaltim

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebanyak 96 paket sabu seberat 49,18 gram dimusnahkan di ruang rapat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Jum’at (5/8/2022). Hasil barang bukti kejahatan narkotika itu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air dan diblender hingga seluruhnya larut. Selanjutnya larutan tersebut dibuang ke saluran pembuangan.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Tigor Parulian Sihotang, serta dihadiri oleh pihak Kejaksaan, serta advokat.

“96 poket berisikan sabu seberat 49,18 gram tersebut berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim, 14 Juli 2022 di Kota Samarinda,” kata Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Tigor Parulian Sihotang kepada awak media.

Disampaikannya, pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

“Ini dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,” ulasnya.

Dalam kesempatan ini juga diimbau kepada seluruh masyarakat untuk berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba dan bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top