
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kendati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihapus, namun Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tetap mengimbau para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggelar buka puasa bersama atau bukber, selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan Jokowi tentang larangan buka puasa bersama ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah menanggapi hal tersebut. Menurutnya, larangan bukber itu karena Indonesia dalam masa peralihan dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
Adapun larangan buka puasa bersama untuk para pejabat dan ASN.
“Jadi instruksi itu turun sampai ke daerah. Tapi kalau bukan pejabat, boleh melakukan bukber. Instruksi tersebut harus dipatuhi,” ucapnya, saat ditemui di DPRD Balikpapan, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, arahan presiden itu berlaku bagi pejabat yang menyelenggarakan buka puasa bersama. Lain halnya jika menghadiri undangan berbuka puasa, dianggapnya bukan masalah.
“Saya tetap menghadiri (bukber) kalau diundang,” pungkasnya. (*)
