Hukum

Menemani Istri Berobat, Pria Ini Dikeroyok Oknum Penagih Utang

Hasim saat menceritakan kejadian yang dialami kepada awak media (foto:kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Hasim seorang pria yang merupakan warga Jalan Balikpapan Handil Raya 2 RT 004 Kelurahan Salok Api Darat Kecamatan Samboja menuju Mako Polresta Balikpapan, Kamis (18/8/2022) guna melaporkan kejadian yang dialami.

Pria berusia 56 tahun itu mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh oknum yang diduga Debt Colector (DC) alias penagih utang, saat menemani istri yang sedang berobat di rumah sakit yang ada di Kecamatan Balikpapan Kota. Saat dijumpai awak media di Polresta Balikpapan, Jum’at (19/8/2022) dia menceritakan awal mula kejadian.

“Saya membawa istri berobat ke Balikpapan. Kemudian saya pergi beli obat. Setelah saya baru keluar dari rumah sakit dicegat orang, kemudian tiba-tiba merampas kunci,” jelasnya.

Hasim yang menolak lantas mempertanyakan maksud dari oknum tersebut. Lantaran ingin membeli obat istri, Hasim pun mengajak kawanan oknum penagih utang untuk menemaninya sebentar. Namun ditolak dan justru berusaha merebut kunci mobil miliknya. Hasim kemudian mempertanyakan surat tugas sebagai penagih utang, namun Hasim justru mendapatkan tindakan kekerasan.

“Saya tanyakan SK nya, malah dikeroyok, dia tarik saya turun dan disamping mobil itu saya dipiting. Kepala saya kena, terus jari saya kena kunci karena tarik-tarikan, sisanya saya nggak ingat, tapi lihat saja nanti rekaman CCTV lalu saya diamankan di pos security dibawa ke samping musala. Untuk jelasnya silahkan lihat saja rekaman CCTV, di situ semuanya jelas,” katanya sembari menunjukan jarinya yang bengkak.

Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke petugas security dan kemudian dipertemukan dengan beberapa oknum penagih utang. “Itu di samping musala saya bertemu dan diminta untuk membayar Rp100 juta, tapi karena semakin ramai mereka pergi,” jelasnya.

Lantas dia pun mengadukan kejadian ini kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Balikpapan, Kamis (18/8/2022) sore yang kemudian dilanjutkan visum dan aduan itupun berubah menjadi Laporan Polisi (LP).

Menurut Hasim, mobil miliknya jenis Toyota Fortuner dibeli sejak tahun 2016 lalu di Sulawesi Selatan. Namun baru dibayar kurang lebih satu tahun lantaran perusahaan pembiayaan tempat mencicil tidak beroperasi lagi. Ia pun mengaku kesulitan karena tidak tahu kemana harus membayar cicilannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini dalam tahapan proses.

“Terkait laporan tersebut semua masih dalam tahap penyelidikan, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan saat ini masih dalam proses,” tutup Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi wartawan via telepon seluler. (*)

To Top