KOTAKU, BALIKPAPAN-Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi, atas rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Balikpapan di Hotel MaxOne, Senin (4/11/2024).
Dia menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan DPRD atas percepatan pembahasan Raperda yang sejauh ini sudah berjalan sesuai prosedur.
Dia menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. Antara lain Fraksi Partai Golkar include Hanura, yang saat ini menjadi Fraksi Golkar.
“Pembentukan atau perubahan susunan perangkat daerah diperlukan dan segera dapat dilaksanakan. Mengacu ketentuan Peraturan Menpan RB nomor 20 tahun 2018. Bahwa kegiatan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah dilaksanakan paling sedikit tiga tahun sekali. Dan terakhir dilakukan tahun 2020 oleh Pemkot Balikpapan,” tuturnya.
Pembentukan maupun perubahan perangkat daerah ini menurutnya berpedoman dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah.
Sedangkan nomenklatur perangkat daerah merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang nomenklatur masing-masing pemerintahan.
Raperda ini, menurut Ahmad Muzakkir, akan menjadi acuan dan regulasi bagi Pemkot Balikpapan, dalam menyusun Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang organisasi dan tata kerja yang mengatur struktur organisasi, juga uraian tugas dan fungsi.
Serta tata kerja perangkat daerah yang mengharuskan memiliki proses bisnis dan sistem kerja yang jelas.
Termasuk Collaboration Function antar unit organisasi yang saling terkait, sehingga layanan publik bisa berjalan baik.
Lanjut dia mengatakan, pemenuhan sumber daya manusia (SDM) dilakukan melalui mekanisme standar kompetensi jabatan yang jadi salah satu infrastruktur penting dan wajib dimiliki dan implementasikan oleh pemerintah daerah.
Standar kompetensi ini penting dimiliki aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
“Ini juga menjadi salah satu prasyarat dalam penyusunan pola karir aparatur sipil negara, guna menjamin objek aktivitas keadilan dan transparansi,” terangnya.
Kemudian menjawab pandangan umum fraksi PDI Ahmad Muzakkir menyampaikan, Raperda ini akan memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien kreatif dan rasional, sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
“Juga harus ada koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, serta komunikasi kelembagaan antar pusat dan daerah. Dengan begitu terwujud perangkat daerah yang sesuai prinsip desain organisasi,” sebutnya.
Melalui terbitnya Perda, akan segera dapat menyesuaikan kebutuhan organisasi, atau melihat kajian maupun permasalahan. Selanjutnya Perda ini akan dirincikan lebih lanjut melalui peraturan wali kota tentang struktur organisasi dan tata kerja. Ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dengan rangkaian perangkat kerja lainnya.
“Misalnya seperti penataan kembali kelembagaan, jabatan, sistem kerja hingga penyesuaian domain pada arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terkait rencana pemekaran wilayah kecamatan Pemkot Balikpapan melalui Bappeda Litbang. “Sudah dilakukan kajian pemekaran kecamatan atas usul bagian pemerintahan,” katanya. (*)