
KOTAKU, BALIKPAPAN-Polsek Balikpapan Barat meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dalam kurun waktu sepekan.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto menerangkan, telah menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu.
Pelaku pertama ditangkap di kawasan Jalan 21 Januari, Baru Tengah, Balikpapan Barat, sekitar pukul 22.50 Wita, Rabu (3/7/2024).
“Pelaku berinisial MA, warga Jalan 21 Januari. Kami menyita satu paket narkoba jenis sabu dalam plastik klip dengan berat 0,20 gram,” ujar Kompol Teguh Sanyoto, melalui keterangan Humas Polresta Balikpapan, Jumat (5/7/2024).
Ia menjelaskan, pelaku MA dibekuk saat sedang melakukan transaksi narkoba.
Polisi mengetahui hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima Polsek Kota Balikpapan Barat.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim meluncur, serta memantau gerak-gerik pelaku yang sedang duduk di teras rumahnya.
“Kemudian unit mendatangi dan menginterogasi. Personel juga memeriksa terduga pelaku dan ditemukan barang bukti,” urainya.
Kini MA berada di Polsek Balikpapan Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara pelaku kedua berinisial SR, diciduk polisi di Karang Jati, Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah, sekitar pukul 20.30 Wita, Kamis (4/7/2024).
Pelaku merupakan residivis berusia 40 tahun, yang tercatat berdomisili di Jalan Kauman, Gunung Sari Illir, Balikpapan Tengah.
“Tim kami berhasil menyita satu paket sabu dalam plastik klip Bening, dengan berat 0,38 gram,” ungkap Kompol Teguh Sanyoto.
Adapun kronologi penangkapannya, persis seperti penangkapan pelaku MA. Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat menelusuri laporan masyarakat yang resah tentang adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
“Selanjutnya petugas mendapat informasi, yang bersangkutan membeli sabu dari daerah Gunung Bugis,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1, Undang undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan penjara sekitar lima sampai 20 tahun. Kami imbau kepada masyarakat jangan main-main dengan narkoba karena sangat merusak kehidupan setiap orang yang terlibat,” pungkasnya. (*)
