

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) di halaman Balai Kota Balikpapan, Jumat (17/3/2023).
Ribuan miras itu merupakan hasil razia yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2022 lalu.

Plt Kepala Satpol-PP Balikpapan Izmir Novian Hakim menjelaskan ribuan miras itu disita dari berbagai tempat seperti warung maupun Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin.
“Jadi kami lakukan penertiban yustisi dan ditemukan beberapa botol dan dikalkulasi setahun jumlahnya 1.696 botol dengan berbagai merek,” paparnya.
Dia menjelaskan, ribuan botol itu diamankan dari berbagai lokasi dari enam kecamatan di Kota Balikpapan. Kendati demikian, warung-warung yang terkena operasi yustisi bersikap kooperatif.
“Artinya mereka patuh, tidak lagi melakukan penjualan miras secara ilegal,” tuturnya.
Adapun pemusnahan miras dilakukan secara simbolis oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dengan cara menuangkan miras ke dalam kotak panjang yang disediakan di halaman Balai Kota.
“Kemudian sisanya akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar yang disaksikan rekan-rekan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Red) serta camat dan lurah,” jelasnya.
