Parlementaria

Soal Perda IMTN Direvisi, Ini Kata Puryadi

KOTAKU, BALIPAPAN-Komisi I DPRD Kota Balikpapan terus mengupayakan untuk melakukan revisi Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Revisi itu terus diupayakan bukanlah tanpa alasan, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan Puryadi. Dia menginginkan warga lebih mudah saat mengurus.

Menurutnya, ada dua keluhan utama masyarakat soal IMTN di Balikpapan. Pertama soal kegiatan pengukuran yang berulang, sehingga membayar biaya ukur untuk objek yang sama. Kedua, soal banyaknya sengketa segel dan waktu penyelesaian berkas tanah yang diajukan masyarakat.

“Yang kami inginkan sebagai perwakilan masyarakat itu tentunya jangan sampai ada alas hak yang mempersulit warga,” tuturnya kepada awak media, Selasa (2/8/2022).

Contohnya soal batas waktu IMTN selama tiga tahun. “Saat sertifitkat belum terbit akhirnya warga bolak-balik, malah habis mengurus IMTN saja.

Kami bermitra dengan BPN dan kami sudah pertanyakan mengapa IMTN dan sertifikat itu sama-sama alas hak. Kemudian IMTN dan segel juga sama-sama bisa diproses menjadi sertifikat,” ulasnya.

Sementara itu, yang dia inginkan agar IMTN hanya untuk yang tidak memiliki alas hak, namun tanah itu memiliki nilai historis, kemudian ada saksi batas dan diketahui kelurahan setempat bahwa tanah itu ada pemiliknya.

“Jadi itu bisa diproses agar bisa juga dibuatkan legalitas dan memiliki nilai tambah untuk Pemkot Balikpapan,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top