Parlementaria

Longgarkan Ketegangan, Komisi II DPRD Balikpapan Agendakan RDP Pedagang Pasar Pandan Sari

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Mieke Henny saat beserta rombongan saat kunjungan ke Pasar Pandan Sari, Senin (20/1/2020) (foto: kotaku.co.id/run)


KOTAKU, BALIKPAPAN-Pedagang Pasar Pandan Sari menanggapi dindin rencana Pemerintah Kota Balikpapan melakukan penertiban dan tata kelola pasar tradisional tersebut. Hal itu terungkap dalam kunjungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan di Pasar Pandan Sari, Senin (20/1/2020).

“Selama PKL di luar pagar tidak ajak bergabung menempati lantai 2 dan 3, maka selamanya akan seperti ini, tidak akan ada perubahan,” kesal pengurus Persatuan Pedagang Pasar Sari (P3S) H Andi Rusli ditemui di sela kunjungan Komisi II DPRD Balikpapan.

Menurutnya, omzet pedagang pemilik lapak jeblok sejak PKL memadati lingkungan pasar. Kondisi itu bahkan berlangsung menahun. “Terbukti, sekitar tahun 2009-2011, waktu PKL ditempatkan di Pasar Somber, omzet kami waktu itu bisa puluhan juta (per bulan),” tutur pria yang mengaku sudah 35 tahun berjualan di pasar tradisional tersebut.

Pedagang lainnya, yang memanfaatkan kunjungan anggota DPRD Kota Balikpapan guna menyampaikan keluhan, mengatakan, bahkan ada rekan sesama pedagang, yang mengalami penurunan omzet cukup signifikan sejak PKL merajalela di lingkungan pasar tradisional tersebut. “Ada yang pendapatannya paling banyak hanya Rp 50 ribu dalam satu hari. Ada juga yang satu bulan hanya Rp 1 juta. Bisa dibayangkan dengan jumlah itu, apakah cukup untuk membiayai kebutuhan saat ini,” keluhnya.

Sementara pedagang di dalam pasar, memiliki kewajiban membayar retribusi Rp 5 ribu per hari. Biaya tersebut disetorkan ke kas pemerintah kota melalui bank daerah.

Beririsan dengan itu, PKL kabarnya tidak memiliki kewajiban membayar retribusi ke pemerintah kota lantaran tidak menempati lapak resmi dan lokasinya di luar lingkungan pasar.

Setali tiga uang, H Dalang, pengurus P3S lainnya berpendapat, benang kusut Pasar Pandansari tak lain PKL yang berjualan di area luar pasar.

Dalam kesempatan Kepala Dinas Perdagangan Arzedi Rachman melalui UPT Pasar Pandan Sari menyebutkan, di lantai I terdapat 250 petak kios sementara di lantai II dan III masing-masing 393 dan 345 petak. Jumlah itu diyakini akan mampu menampung seluruh pedagang baik yang memiliki lapak di area pasar maupun PKL di luar area pasar.

Mengurai permasalahan penertiban dan tata kelola Pasar Pandan Sari, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Mieke Henny yang memimpin rombongan saat kunjungan mengatakan, dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Perdagangan, Satpol PP, pedagang termasuk pihak yang diyakini mengelola PKL. “Kami melihat ada konflik antara pedagang di dalam pasar dengan di luar. Sebenarnya pedagang tidak memiliki karakter yang keras, luwes aja, bersedia untuk diatur hanya meminta keadilan. Ketika di dalam pasar diatur maka pedagang di luar juga harus diatur,” terangnya.

Apalagi jika pasar dilengkapi fasilitas yang menunjang aktivitas pedagang. Dalam kunjungannya tersebut, hadir pula Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan H Aminuddin, anggota Komisi II lainnya masing-masing H Nurhadi Saputra, Muhammad Najib R, Hj Kasmah dan Hj Suwarni. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top