Parlementaria

Bapemperda DPRD Balikpapan Bahas Tata Ruang dengan DPPR

Sejauh ini Bapemperda DPRD Kota Balikpapan mencoba mengangkat pembahasan Perda IMTN, yang ada kemungkinan akan direvisi atau dicabut. “Akan kami lihat perkembangannya,” katanya.

Andi mengatakan Perda IMTN perlu diangkat dikarenakan hal ini berhubungan dengan disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang juga mengatur persoalan pertanahan dan zonasi. “Kami akan lihat sekatnya di mana. Di mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah di daerah,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang berbeda Kepala DPPR Tatang Sudirja mengatakan pertemuan dengan Bapemperda ini baru kali pertama setelah pembahasan RTRW yang akan dialihkan dalam bentuk RDTRK. “Ya, syaratnya harus jadi Perda,” tuturnya.

Pembahasan secara teknisnya tentang pembagian zonasi akan dilakukan dalam waktu dekat. “Supaya apa yang dikeluhkan Bapemperda tadi supaya bisa terbaca semua dalam RDTR, kami dan mereka juga perlu tahu detailnya seperti apa,” ujarnya.

Seperti halnya, ketentuan yang mengatur kejelasan status hutan lindung tapi sudah dimiliki masyarakat termasuk masalah tumpang tindih lainnya akan dibahas dalam pertemuan yang lain.

“Kami tetapkan sebagai hutan lindung nanti juga harus ada alasan, misalnya mana saja wilayah yang kena hutan lindung, mana yang perjas (tata guna lahan,Red), mana yang untuk kawasan industri dan sebagainya,” sebutnya.

Sedangkan, RDTR nantinya perlu dioptimalkan secara digital agar semua masyarakat bisa mengakses dengan bebas melalui jaringan dunia maya dan tidak perlu lagi datang ke kantor DPPR untuk meminta informasi terkait kebutuhan zonasi lahan supaya memudahkan investasi. “Ini lebih memudahkan masyarakat,” imbuhnya.

Dengan adanya pertemuan dengan Bapemperda ini, Tatang berharap Raperda segera diselesaikan karena perlu disinkronisasi dengan UU Cipta Kerja yang baru. “Makanya kami percepat pembahasan dan minta persetujuan DPRD agar bisa mengikuti ketentuan dalam Omnibus Law. Saya baca sepintas memang harus pakai digital,” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top