
KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua (R2), diringkus Unit Buser Reskrim Polsek Utara, Jumat (21/6/2024).
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko membenarkan proses penangkapan pelaku oleh Reskrim.
“Pelaku ditangkap setelah beraksi di lingkungan Jalan Jenderal A Yani, sebelah Toko Paris Elektronik, Balikpapan Tengah, dan berhasil membawa kabur motor milik warga, sekitar pukul 04.30, Minggu (12/5/2024) dini hari,” ujar AKP Singgih Supriyatmoko, melalui keterangan tertulis Humas Polresta Balikpapan.
Dijelaskan, kepolisian telah menerima laporan warga yang menjadi korban curanmor.
Korban mengaku kehilangan motornya, setelah pulang dari bekerja.
“Pada saat korban pulang bekerja dan memarkir kendaraannya, memang tidak dalam (kondisi) terkunci. Kemudian pemilik masuk rumah untuk istirahat,” katanya.
Disebutkan, korban baru sadar telah kehilangan motornya saat pagi, keesokan harinya m
Lantas korban memeriksa rekaman CCTV. Ternyata tampak seseorang yang tidak dikenal, mendorong kendaraanya, hingga hilang dari pantauan CCTV.
Korban yang kesal karena kejadian itu, segera mengadukan ke Polsek Balikpapan Utara, beserta bukti berupa rekaman CCTV.
“Setelah mendalami rekaman CCTV, Buser Reskrim Polsek Utara langsung mengolah laporan pengaduan guna melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku,” urainya.
Berkat kerja keras Reskrim Polsek Balikpapan Utara, akhirnya pelaku berinisial M berhasil diamankan beserta R2 dengan Nomor Polisi (Nopol) KT 6742 YS.
Pelaku dibekuk di Jalan Jenderal A Yani, Karang Jawa, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah.
Polisi turut menyita Barang Bukti (BB) berupa satu unit kunci kontak beserta R2 jenis Honda Blade. Namun, nopolnya berbeda karena pelaku menggunakan plat nopol palsu, yakni KT 6742 YF.
Adapun pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP, dengan ancaman lima atau tujuh tahun kurungan penjara.
“Terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim, guna penyelesaian berkas perkara kasus,” imbuhnya. (*)
