Metro

AMPL-KT Soroti Dugaan Maladministrasi PDLN Pejabat Kaltim

Agus Setiawan

KOTAKU, SAMARINDA-Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menyorot tajam kegiatan “elit” pemerintah Provinsi Kaltim dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Keluar Negeri (PDLN).

Para Aktivis AMPL-KT menemukan adanya dugaan PDLN yang dilakukan terindikasi tidak sesuai ketentuan. Menyikapi persoalan itu AMPL-KT akan turun ke jalan berunjukrasa.

Ketua AMPL-KT Agus Setiawan mengaku menemukan adanya dugaan berbagai permasalahan di Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim tahun anggaran 2022 dan 2023, yang diduga berpotensi merugikan keuangan daerah dan juga diduga adanya perbuatan melawan hukum.

”Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim terkait masalah “Maladministrasi” PDLN Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak dilengkapi izin yang lengkap,” kata Agus dalam siaran pers yang diterima kotaku.co.id, Selasa (9/7/2024).

Menurut Agus, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas Sekretariat Daerah Kaltim, menunjukkan terdapat enam pelaksana PDLN tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun Exit Permit.

Rincian keenam PDLN meliputi Sekretaris Daerah (Sekda) satu PDLN tahun 2023, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim dua kali pelaksana PDLN tahun 2022 dan 2023, Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data dan Informasi dua kali pelaksana PDLN tahun 2022 dan 2023, Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Sekretariat Daerah satu kali pelaksana PDLN yakni tahun 2023.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi PDLN lampiran Bab II Bagian A angka 4 yang menyatakan apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan PDLN.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Pasal 10 ayat (1) menyatakan kepala daerah dan wakil, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah dalam melakukan perjalanan dinas diwajibkan memiliki dokumen administrasi.

Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf d menyatakan dokumen administrasi perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas (b) surat persetujuan Perjalanan Dinas; (d) Exit Permit.

Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2023 Pasal 25 ayat (7) menyatakan bahwa dokumen administrasi PDLN terdiri atas surat rekomendasi izin perjalanan dinas, surat persetujuan perjalanan dinas, paspor dinas yang masih berlaku,E xit Permit dan visa untuk negara tertentu.

”AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Kami akan melakukan unjuk rasa pekan ini, mendesak Pj Gubernur Kaltim untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang,” pungkasnya. (*)

To Top