Metro

Catat..!!! Pemkot Balikpapan Larang Keramaian di Penghujung Tahun

Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Menjelang Tahun Baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak mengizinkan mengadakan keramaian sesuai Surat Edaran Gubernur Kaltim yang tidak memperbolehkan adanya perayaan Tahun Baru untuk menghindari kerumunan massa mengingat situasi sekarang di tengah pandemi Covid 19.

“Kami akan jaga, tidak (boleh) ada yang melaksanakan perayaan Tahun Baru,” jelas Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi di Balai Kota, Rabu (02/12/2020).

Rizal menuturkan jika ada pengurangan libur kerja saat akhir tahun lazimnya berdampak terhadap tingkat kunjungan obyek wisata. “Objek wisata akan kami dijaga,” ucapnya.

Kombes Pol Turmudi SIK

Selaras dengan itu, Kapolresta Balikapapan Kombes Pol Turmudi SIK mengatakan hingga saat ini diperintahkan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian dengan bentuk apapun. “Ada edaran instruksi dari Gubernur Kaltim, tidak ada perayaan Tahun Baru sehingga kami menyesuaikan supaya instruksi gubernur ini sejalan dengan arah kebijakan penanganan pandemi Covid 19. Saya kira kami wajib untuk sama-sama mendukung supaya dalam Natal dan Tahun Baru nanti tidak ada perayaan apalagi yang bisa menimbulkan kerumunan massa,” tegasnya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, izin keramaian perayaan Tahun Baru banyak sekali seperti halnya izin keramaian perayaan untuk menyalakan kembang api. Sedangkan Tahun Baru kali ini tidak diperbolehkan. Terkait sanksi, akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top