
KOTAKU, BALIKPAPAN-Jajaran Polsek Balikpapan Selatan menangkap pelaku terduga percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita. Lokasinya salah satu Guest House di Kota Beriman.
Polisi bergerak cepat (gercep) setelah menerima laporan mengenai kasus ini, dan berhasil meringkus pelaku, Kamis (13/6/2024).
Kasus ini sempat viral di media sosial (medsos) dan menghebohkan warga Kota Balikpapan.
Korban menceritakan hampir seluruh kronologi kejadian yang memilukan tersebut melalui akun pribadinya.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit membenarkan penangkapan pelaku.
“Awal kejadian tindak pidana percobaan pemerkosaan tersebut, terjadi Rabu, 12 Juni 2024, pukul 04.00 Wita.
Bertempat di guest house, Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpanan Selatan,” ujar AKP Abu Sangit, melalui keterangan tertulis Humas Polresta Balikpapan, Sabtu (15/6/2024).
Ia memastikan pelaku seorang pekerja di Guest House tersebut. Pelaku melakukan hal tidak senonoh kepada korban yang menginap di tempatnya bekerja.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan polisi, pelaku yang berprofesi sebagai wakar guest house itu, bertugas memeriksa pintu-pintu kamar ruangan. Ternyata kamar korban tidak terkunci.
“Kemudian pelaku membangunkan korban (dari luar kamar) namun tidak kunjung bangun.
Akhirnya pelaku membuka pintu yang tidak terkunci dan melihat korban yang sedang tertidur,” ulasnya.
Kemudian pelaku bermaksud membangunkan korban, untuk memberitahu agar mengunci pintu kamarnya.
“Namun pelaku (mengaku) khilaf dan timbul hasrat setelah melihat kondisi korban yang sedang tertidur dengan mengunakan piama (pakaian) tidur dengan kondisi seperti itu,” urainya.
Korban yang sadar dari tidurnya, kaget saat melihat orang asing di dalam kamarnya. Sementara pelaku sudah berada di sekitar ranjang.
Pelaku yang takut aksinya diketahui orang lain, langsung menyumpal mulut korban dengan tangan serta menjambak rambut korban.
Bahkan pelaku sempat mencekik leher korban agar tidak berteriak histeris.
“Walau korban berontak, namun pelaku lebih kuat.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami memar bagian wajah. Yakni di bibir (sekitar mulut),” urainya.
Adapun inisial pelaku yakni MN, berusia 23 tahun, warga Jalan Manunggal, Sungainangka, Balikpapan Selatan.
Sementara korbannya bernisial PR, berusia 24 tahun, dan tercatat berdomisili di Desa Bukit Pariaman, Kelurahan Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Dengan demikian, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
“Sampai saat ini terduga pelaku masih proses pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Polsek Balikpapan Selatan,” imbuhnya. (*)
