Corak

Pastikan Emisi Gas Buang Rendah, Pertamina RU V Balikpapan Tes Kendaraan Operasional

Tes emisi gas buang kendaraan operasional Pertamina RU V Balikpapan (foto: kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Untuk memastikan emisi gas buang kendaraan operasional perusahaan tidak melewati ambang batas, PT Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) V Balikpapan tes kendaraan operasional.

“Tujuan dari pemantauan sumber emisi bergerak dalam hal ini kendaraan dinas adalah untuk mematuhi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina RU V Balikpapan Ely Chandra Peranginangin, Selasa, (15/6/2021).

Chandra menjelaskan bahwa ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor lama.

“Hasil uji juga akan dijadikan evaluasi pertimbangan pengadaan mobil yang digunakan dalam operasional perusahaan,” katanya.

Pelaksanaan uji emisi kendaraan merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Setiap kendaraan operasional akan dilakukan pemeriksaan satu per satu, dan apabila memenuhi persyaratan maka kendaraan tersebut baru dapat dipergunakan.

“Hasil pemantauan didominasi dengan baku mutu yang telah memenuhi karena kebijakan dari Pertamina untuk mobil operasional adalah pembuatan lima tahun terakhir atau relatif masih cukup menghasilkan emisi yang memenuhi baku mutu,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top