Hukum

Tambang Ilegal di BOSF Terbongkar

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pasca terendusnya penambangan batu bara ilegal di kawasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Km 33 Samboja, Kutai Kartanegara, Rabu (28/9/2022) lalu, Polda Kaltim mengamankan 12 orang.

Dari jumlah itu, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial SS (42) yang berperan sebagai pemodal

“Sebelumnya yang kami amankan itu ada 12 orang. Akan tetapi berdasarkan pendalaman hanya satu orang yang memenuhi unsur. Dia pemodal dan koordinator lapangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Indra Lutrianto Amstono seusai Press Conference di Mako Polda Kaltim, Jum’at (30/9/2022) sore.

Lebih lanjut dia menuturkan, 12 orang yang diamankan sebelumnya hanya operator kemudian sopir. Berdasarkan pemeriksaan terhadap ke 12 orang itu tidak cukup bukti untuk dilakukan penindakan. Meskipun begitu, Indra juga mengklaim sudah mengantongi sejumlah identitas yang diduga turut sebagai pendana dalam kegiatan tambang ilegal di Km 33 Samboja, Kutai Kartanegara.

“Tinggal menunggu waktu upaya penangkapan jika memang tidak mau datang sendiri,” tegasnya.

Kepada awak media, tersangka SS mengaku sudah empat bulan menlancarkan kegiatan tambang ilegal itu. Dia mengaku sudah menggelontorkan dana sebesar Rp3 miliar.

“Itu tambang milik saya sendiri modalnya saya modal sendiri, total modal Rp3 miliar ada 1 hektare,” akunya.

Tambang tersebut dikelola secara koridoran yang sudah mendapatkan batu bara sebesar 6 ribu metrik ton. Namun belum sempat dijual. “Pekerja ada tujuh orang kalau alat semua rental,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Regional Manager East Kalimantan BOSF Aldrianto Priadjati memberikan apresiasi langkah Polda Kaltim beserta jajaran yang sudah melakukan tindakan hukum kepada para penambang ilegal di kawasannya.

“Jadi kami membeli lahan yang saat ini kami sebut Yayasan BOS sejak tahun 2000. Yang oleh Yayasan BOS kami tanam kembali sehingga sekarang berubah menjadi hutan. Ini yang kami jaga karena kami mendukung program pemerintah terlebih IKN karena Yayasan BOS masuk daerah IKN yang salah satu target menciptakan ruangan hijau atau Forest City,” kenangnya.

Aldrianto menerangkan penambangan ilegal tersebut diduga sejak awal 2022, aktivitas ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum BOSF Yesaya Rohy mengatakan kasus pidana bergulir terkait tindak pidana ilegal mining, pun demikian BOSF akan melakukan upaya hukum gugatan perdata. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mendapatkan ganti kerugian atas perbuatan pelaku penambang ilegal di kawasan BOSF.

“Saat ini kami sedang melakukan rapat internal, untuk menghitung kerugian yang kami alami atas perusakan tambang batu bara itu, tapi tetap langkah hukum (Gugatan Perdata, Red) pasti akan kami lakukan tapi tidak sekarang. Gugatan perdata sangat mungkin dapat dilakuakan kami sedang susun itu,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa lokasi tambang batu bara itu masuk dalam kawasan BOSF yang memiliki luasan sekira 1.800 hektare. Sementara itu, yang digerebek oleh Polda Kaltim lahan seluas 5 hektare. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top