Pilkada Balikpapan

Tim Kuasa Hukum RT Lanjutkan Aduan ke Polda Kaltim

Agus Amri

KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menyatakan untuk menghentikan kasus laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan Ketua Tim Pemenangan Kolom Kosong Abdul Rais. Tim kuasa hukum pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz (RT) menghormati putusan Bawaslu, akan tetapi pihak kuasa hukum RT tetap melanjutkan hal ini dengan melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

“Laporan kami yang dihentikan Bawaslu kemarin kami menghormati keputusan Bawaslu yang tidak bisa melanjutkan laporan pengaduan kami adanya kampanye yang berisi berita bohong dan ujaran kebencian,” jelas Kuasa hukum RT Agus Amri ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Selasa (6/10/2020).

Dijelaskan, surat resmi pemberitahuan bahwa pemeriksaan dihentikan pun sudah diterima. Namun demikian, karena ini suatu tindak pidana yang terjadi dengan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, apalagi dalam proses demokrasi di Kota Balikpapan ini, tetap ditindaklanjuti.

“Karena menurut Bawaslu bukan ranah mereka, maka kami bawa persoalan ini, kami bawa ke pidana umum dalam hal ini kepolisian. Kemarin kami sudah resmi mengajukan surat laporan pengaduan ke Polda Kaltim. Dan, saat ini sedang dalam proses disposisi,” ucapnya.

Lanjutnya, ujaran kebencian dan berita bohong yang dimaksud yakni kalimat pemilih cerdas ambil duitnya jangan pilih itu sudah. “Ini bahaya jika praktik seperti ini dibiarkan, harus ada tindakan untuk tetap menjamin demokrasi kami berjalan dengan santun dan dengan cara-cara yang benar menurut hukum,” serunya.

Ya, memang perbedaan pendapat itu sebenarnya dijamin oleh konstitusi, menyatakan pendapat, berserikat termasuk melakukan pilihan politik itu sah sekali dan itu dilindungi oleh Undang-Undang sebagai dasar negara. “Namun tentu saja harus dilakukan secara benar dan sesuai hukum,” tukasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top