Metro

Usai Menetapkan Rahmad Mas’ud Jadi Wali Kota, KPU Balikpapan Surati DPRD

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Balikpapan tahun 2020 di Hotel Novotel, Jumat (19/2/2021) (foto:Kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan tahun 2020, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Novotel, Jumat (19/2/2021).

“Hari ini KPU menindaklanjuti dari hasil putusan MK yang keluar 16 Februari 2021. Sesuai dengan PKPU No 5 tentang tahapan program dan jadwal bahwa paling lama lima hari setelah putusan MK wajib melakukan penetapan calon terpilih, maka hari ini kami laksanakan di Novotel untuk penetapannya,” ujar Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha ditemui awak media usai rapat pleno.

Thoha menjelaskan dengan disahkan penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, maka KPU Balikpapan langsung surati Gubernur Kaltim melalui DPRD Kota Balikpapan untuk proses pelantikan. “Nah, masalah pelantikannya kapan itu ranahnya gubernur sama Mendagri. Apakah dipercepat atau nunggu akhir masa jabatan Rizal Effendi selesai, itu ranahnya gubernur,” terangnya.

Sementara terkait wakil wali kota terpilih yang telah meninggal dunia yakni almarhum Thohari Aziz maka setelah pelantikan, seluruh partai politik pengusung akan mengusulkan dua nama pengganti ke DPRD Balikpapan untuk kemudian dipilih oleh anggota DPRD sebagai wakil wali kota.

“Seperti biasanya pelantikan menunggu masa akhir jabatan wali kota dan jabatan wali kota berakhir Mei 2021 tetapi kalau ada kebijakan lain saya tidak tahu,” tukasnya.

Thoha menuturkan jika tidak ada kendala dalam mempersiapkan hingga rapat pleno ini berlangsung.(*

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top