Parlementaria

Paripurna DPRD Balikpapan Dengarkan Tanggapan Wali Kota Atas Dua Raperda Usulan dan Perubahan

Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan,, Senin (12/4/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh, Senin (12/4/2021), bahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan perubahan Perda No 13 tahun 2015.

“Itu adalah Perda inisiatif DPRD disampaikan nota penjelasan beberapa waktu yang lalu dan hari ini Wali Kota Balikpapan memberikan jawaban dan jawabannya sangat baik,” ucap Sekretaris Komisi III Ali Munsjir.

Dijelaskan, kedua Raperda terkait jaminan produk halal dan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Sedangkan perubahan Perda mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Wali Kota Balikpapan memberikan tambahan bahwa perubahan Perda penting karena sekarang ini ada penekanan terhadap pola pemusnahan sampah itu baik melalui TPA maupun 3 R (Reduce, Reuse, Recycle).

“Jawaban kami pada paripurna berikutnya, yaitu Fraksi-Fraksi memberikan pandangan akhir. Yang jelas ketiga Perda itu memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi memberikan apresiasi kepada DPRD Balikpapan yang memberikan perhatian khusus terhadap pertumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap pedagang kaki lima, sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik.

Begitu pula dengan Raperda jaminan produk halal, pemerintah daerah menyambut baik karena selaras dengan kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat terhadap konsumsi makanan, minuman, obat-obatan, penggunaan kosmetik termasuk produk kimia biologi yang belum terjamin kehalalannya, sehingga diperlukan produk hukum di daerah.

Sedangkan, perubahan Perda No 13 tahun 2015, Pemerintah Kota menyambut baik sebagai wujud tanggung jawab pemerintah, untuk memberikan pelayanan publik dan untuk menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top