Peristiwa

Cegah Kecelakaan Maut, Pemkot Balikpapan Larang Kendaraan Roda 10 ke Atas Melintas dalam Kota, Kecuali…

Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud (tengah) saat Press Conference di aula Balai Kota Jumat siang (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan berbelasungkawa atas peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di persimpangan Muara Rapak, Jumat (21/1/2022). “Pemerintah kota turut berdukacita sedalam-dalamnya. Semoga korban yang meninggal dunia diterima amal ibadahnya di sisi Allah SWT,” ucap Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud saat Press Conference di aula Balai Kota Jumat siang, menyikapi musibah kecelakaan maut di Muara Rapak.

Lebih lanjut dia menegaskan, pemerintah kota juga telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan larangan kendaraan 10 roda ke atas, melintas di dalam kota. “Perwali (No 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat, Red) direvisi. (terbaru) Kendaraan roda 10 (ke atas) dilarang melintas di dalam kota mulai pukul 05.00-22.00 Wita,” tegasnya.

Adapun ketentuan berlaku mulai malam ini. Sebagai tahap awal, aturan akan dituang dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota yang kemudian diperkuat dengan Perwali.

Aturan baru itu akan disertai pengawasan melibatkan instansi terkait dan vertikal. Termasuk mengoptimalkan posko di persimpangan jalan. Rahmad tidak menampik, keputusan tersebut akan menimbulkan reaksi. Utamanya pelaku usaha angkutan truk ukuran besar.

“Memang berat dan ini akan berdampak terhadap perekonomian. Terutama pengusaha, akan menambah biaya karena jam operasional berkurang. Tapi untuk meminimalisir kejadian serupa, terpaksa keputusan ini kami ambil untuk melindungi masyarakat,” tuturnya menenangkan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top