Parlementaria

Ketua DPRD Balikpapan Dukung Pemkot Terapkan PPKM Darurat

H Abdulloh

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat sejak 8-20 Juli 2021. Itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 17 tahun 2021. Dan Balikpapan salah satu dari 34 kabupaten dan kota yang melaksanakan PPKM mikro darurat.

Terkait itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan H Abdulloh mendukung keputusan tersebut.

“Kalau perlu diperketat. Agar kami akan tahu persis hasil yang dicapai manakala mengadakan pengetatan secara maksimal,” jelasnya saat memberikan pendapat dalam rapat koordinasi di aula Pemkot, Rabu (8/7/2021) malam.

Ada beberapa upaya yang dilakukan Pemkot Balikpapan dalam PPKM darurat di antaranya penyekatan lima ruas jalan. “Itu bagus sekali. Namun perlu diantisipasi di jalan alternatif. Mestinya dilakukan pengetatan penjagaannya di jalan alternatif,” ulasnya.

Begitu juga pembatasan operasional pusat pembelanjaan hingga pukul 17.00 Wita. Itu salah satu upaya Pemkot Balikpapan untuk mengurangi kerumunan. Sama halnya yang diberlakukan di Jakarta.

Dengan diberlakukan PPKM darurat, tentunya Pemkot Balikpapan akan siap menerima konsekuensi yakni reaksi dari masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat yang hidupnya mengandalkan penghasilan di area kerumunan, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) di Melawai, Pasar Segar dan lainnya.

“Ini perlu dipikirkan agar tidak ada reaksi manakala petugas di lapangan membawa mereka yang (tetap) berjualan (saat waktu beroperasi dibatasi). Ditutup teriak-teriak,” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top