Pilkada Balikpapan

KPU Balikpapan Sosialisasi Surat Suara Calon Tunggal

Akan tetapi, jika surat suara dimenangkan oleh kolom kosong maka akan melaksanakan Pilkada tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang No 10 tahun 2016. Dan yang mengisi kekosongan jabatan wali kota akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur Kaltim.

“Itu yang terpenting yang nanti disampaikan agar masyarakat paham, mencoblos pasangan calon itu sah dan mencoblos kolom kosong juga sah sepanjang tata cara pencoblosan sesuai kaidah,” tukasnya.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, KPU Balikpapan akan memberikan pemahaman kepada PPS dan PPK. Begitu juga selanjutnya, akan melakukan pemahaman kepada RT sehingga RT akan memberikan kepada warganya. “Jangan sampai ada pemahaman tidak artinya jika tidak setuju sehingga tidak datang ke TPS. Berikan pemahaman kepada masyarakat wajib menggunakan hak pilih,” paparnya.

Terkait sosialisasi surat suara kepada masyarakat dengan cara dikumpulkan di kelurahan, misal pada saat rekrutmen KPPS, Bintek akan diselipkan sosialisasi surat suara.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top