Peristiwa

Dikibusi Warga, Rendy Diamankan Polisi Atas Kepemilikan Sabu

DIAMANKAN: Rendy (26) warga Jalan Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan diamankan pihak kepolisian karena kantongi sabu. (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kantongi narkoba jenis sabu, Rendy (26) warga Jalan Sepinggan Baru RT 38 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, diamankan personel Polsek Balikpapan Selatan di pinggir Jalan Sepinggan Baru RT 46 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Minggu (7/9) sekira pukul 00.10 Wita.

Informasi di kepolisian, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga, bahwa Rendy mengantongi narkoba jenis sabu. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga melakukan penangkapan di lokasi. 

“Awalnya kami mendapat informasi dari warga, setelah memastikan informasi itu, kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Jufri Rana kepada wartawan, Senin (9/9/2019) sore. 

Ditambahkannya, setelah mengamankan pelaku di lokasi, pihaknnya langsung melakukan penggeledahan. Dan ditemukan barang bukti berupa sabu di dalam plastik kecil yang diselipkannya di dalam HP merek VIVO miliknya. 

“Setelah diamankan pelaku dan barang bukti, kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan. Masih dilakukan pengembangan dari mana narkoba itu didapatkan tersangka,” tambahnya. 

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram. Kemudian HP merek VIVO warna hitam milik tersangka. Atas perbutannya, tersangka pun bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (CCD) 

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top